MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna I masa sidang II tahun 2021 bersama DPRD Barito Utara, Senin 22 Maret 2021 di ruang sidang Paripurna DPRD setempat.
Dua buah Raperda tersebut yakni Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, serta perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa penyampaian dua buah Raperda ini kepada DPRD Barito Utara untuk dibahas bersama merupakan implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam Rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” ungkap Sugianto Panala Putra.
Dijelaskan Sugianto, pembentukan produk hukum dalam peraturan daerah pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sugianto.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama oleh Bupati kepada pimpinan DPRD Barito Utara.(Red)