MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M Mastur mengatakan pihaknya melaksanakan rapat penetapan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Penetapan penetapan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu,” kata M Mastur, di Muara Teweh, Senin 22 November 2021.
Menurutnya penetapan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H Dharma Riyadi, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.
Selain itu juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan perhitungan UMK untuk tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.
“Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.307.767/bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah,” kata M Mastur.
Dia mengatakan, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2022 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. “Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mastur.
Dikatakan Mastur tahapan proses Penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Barito Utara disampaikan ke Bupati Barito Utara setelah itu Bupati Barito Utara menyampaikan ke Gubernur Provinsi Kalteng untuk ditetapkan. “Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” pungkasnya.(Red)