MUARA TEWEH – Dua Pelaku penipuan yang terjadi di Kota Muara Teweh diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku penipuan tersebut yakni Jian Hartaja alias Aja (30 tahun) dan Ibadur Rahman alias Badur (39 tahun).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pelajar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Kedua pelaku diketahui sedang bersembunyi atau mengasingkan diri di rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan penipuan dengan modus mistis yakni dapat menarik perhiasan dari alam gaib.
Dimana korban berinisial TH warga Brigjen Katamso harus mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta untuk mahar dalam modus yang dilakukan tersangka.
Kejadian penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada November 2020 lalu. Dimana jalannya kejadian kedua tersangka menawarkan kepada korban bahwa mereka dapat menarik perhiasan berupa emas, berlian dan uang secara gaib.
“Namun, dengan syarat pelapor harus terlebih dahulu memberikan sejumlah uang terhadap pelaku dan uang tersebut dimaksudkan pelaku sebagai mahar untuk dirinya melakukan ritual mistik terlebih dahulu,” terang Kasat Reskrim.
Setelah uang sebagai jaminan (mahar) yang diminta tersebut diberikan, akan tetapi perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada. “Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ungkap kasat.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu 2 Oktober 2021 kedua tersangka diketahui berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pelajar, kelurahan Melayu. “Disitulah kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terangnya.
Dari tangan kedua tersangka, juga diamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain berwarna kuning, satu buah tas koper ukuran besar yang berisi daun kering yang mulai membusuk, satu buah kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas, kain cerca, dua helai kain panjang warna hitam, satu buah batu ukuran kurang lebih 5 kg dan beberapa lembaran uang kertas mainan @ 100.000,-
“Kini kedua tersangka telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” tegasnya.(Red)