MUARA TEWEH – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Barito Utara berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor)
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial MS alias AZ alias AY (28 tahun) warga Kelahiran Kabupaten Tabalong, Kalsel dan AT (27 tahun) warga kelahiran Kabupaten Balangan, Kalsel.
Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy M Palayukan, Selasa 30 November 2021 menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan mengenai terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan A Yani Gg Bappeda II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah pada 11 Oktober 2021 lalu.
Kronologi penangkapan kedua tersangka, terang AKP Tommy, yakni setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres mengecek CCTV di sekitar TKP dan dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki-laki menggunakan 2 sepeda motor yang berbeda (sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik pelaku).
Dari hasil CCTV tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui bahwa pemilik sepeda motor tersebut milik seseorang yang bernama HR dan memiliki teman yang tinggal di Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah berinisial MZ Als AZ Als AY.
Kemudian pada Jumat 12 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka MZ alias AZ alias AY, di rumah barak Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari keterangan tersangka MZ alias AZ alias AY mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih dengan No.Pol : KH 2419 ES dan 7 (tujuh) unit sepeda motor Honda CRF di TKP berbeda yang ada di wilkum Polres Barito Utara bersama dengan 4 (empat) temannya.
Tersangka MZ mengatakan bahwa untuk saat ini temannya yang bernama AT berada di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Mengetahui hal tersebut anggota unit Buser Polres Barut berangkat menuju Kabupaten Hulu Sungai Tengah sambil berkoordinasi dengan anggota unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah.
Kemudian pada Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut dan anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap tersangka AT, di rumah Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka AT mengatakan perannya menemani tersangka HR dan mengawasi tersangka HR pada saat membuka kunci sepeda motor dan setelah itu membantu mendorong sepeda motor tersebut dan membawa hasil curian ke Barabai.
Sedangkan tersangka MZ berperan menghubungi atau mengajak AT dan HR ke Muara Teweh untuk mencuri sepeda motor serta mengecek atau mencari tempat sasaran yang ada di Muara Teweh dan berperan mengawasi keadaan sekitar tempat mencuri sepeda motor.
“Kedua tersangka menjelaskan bahwa melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang kemudian sepeda motor didorong jauh dari tempat korban, setelah merasa aman barulah para tersangka merakit kabel yang ada di sepeda motor hasil curian sehingga bisa menyala tanpa menggunakan kunci,” jelasnya.
Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red)