MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan pengatur acara atau Event Organizer (EO) yang melanggar protokol Kesehatan.
Menurut Sugianto, berdasarkan petunjuk Bupati bahwasannya dalam mengeluarkan rekomendasi perlu ketegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan. “Ditegaskan dalam rekom yang bertanggung jawab siapa? Pihak keluarga, pemilik tempat atau EO-nya,” kata Sugianto, Selasa 2 Maret 2021
Bilamana yang bertanggung jawab pemilik tempat ataupun EO, pada waktu menggelar acara tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. “Kita berikan teguran, bila masih tetap tidak melaksanakan maka bisa kita tutup tempat tersebut ataupun ijin EO tersebut kita cabut,” jelas Sugianto.
Wakil Bupati mengapresiasi tugas yang telah dilaksanakan oleh Tim Yustisia dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Utara. “Senjata penanggulangan penanganan Covid-19 adalah Tim Yustisia,” tandas Sugianto saat memimpin rapat terbatas pemantapan tim yustisia protokol Kesehatan Covid-19.
Sementara, Kasatpol PP dan Damkar, Drs Ledianto menyampaikan bahwasanya operasi tim yustisia akan dilaksanakan kembali setiap harinya. “Januari dan Februari operasi tim dilaksanakan 3 kali seminggu, jadi nantinya akan kita gelar setiap hari,” jelas Ledianto.
Kabag OPS Polres, Erwin Situmorang menjelaskan bahwa Polri bersama TNI siap membackup operasi yang akan dilaksanakan setiap harinya. “Bersama dengan Kodim kita akan menurunkan sebanyak 5 orang personil sesuai dengan kesepakatan bersama,” jelas Erwin.
Menambahkan hal tersebut, Asisten Administrasi, Ir Inriaty Karawaheni meminta agar dalam pemberian hajatan bagi masyarakat ditekankan lagi pelaksanaan protokol kesehatannya.
“Pemberian rekomendasi disertai dengan surat pernyataan bermaterai, agar nantinya pihak yang melaksanakan acara menggelar acaranya sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan,” jelas Inriaty.
Sementara itu, perwakilan BPBD menyampaikan nantinya surat rekomendasi yang diberikan berisi kesanggupan bahwa pihak penyelenggara/pelaksana akan menerapkan protokol kesehatan pada acara yang akan dilaksanakannya,(Red)