MUARA TEWEH – Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Barito Utara.
Pengedar tersebut diketahui bernama Ali Maskur alias Ali Ayam (30 tahun ) warga kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara atas tindak pidana narkotika yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SH, Senin 4 Oktober 2021 mengungkapkan bahwa tersangka Ali Ayam berhasil diamankan pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 08.30 WIb di Jalan bangau Gg Perintis, RT 13, Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh tengah atau di rumahnya.
Dimana dalam penangkapan terhadap tersangka, diamankan barang bukti terkait dengan narkotika yakni tiga buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,67) gram bruto, satu buah sendok takar, satu buah dompet warna coklat bertuliskan ” Blitat”, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah alat hisap shabu/bong, satu buah korek api merk tokai warna kuning, dan satu buah Hp merk Vivo type 1814 warna biru yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika.
“Dalam penangkapan terhadap tersangka ini, kami menghadirkan beberapa saksi untuk memastikan jalannya penggeledahan sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Disampaikannya, bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada didalam rumah yang dihuninya.
Kemudian, petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. didapur tersangka, petugas kepolisian berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Atas penemuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap tersangka, tegas Slameto, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)