Sekali Kepak, Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu

By kabarbor - November 10, 2021 |
Post View : 199
Views

 MUARA TEWEH-Serius tangani narkoba, kali ini dua pengedar narkotika jenis Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara dengan waktu berselang hanya 15 menit.

Hendra (37) dan Syahrudin (38) diamankan pada Selasa (9/11) sekitar pukul 14.00 dan 14.15 WIB kemarin Jalan Temanggung Surapati, Rt.12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH membenarkan pihaknya sudah mengamankan kedua tersangka kasus narkoba atas nama Hendra dan Syahrudin pada Selasa (9/11) kemarin.

Pada awalnya petugas menangkap Hendra sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya dan pada tersangka setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, *(0,79) gram* bruto 1 (satu) buah dompet headset warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna biru muda.

Kemudian atas nyanyian Hendra polisi kemudian kembali mengamankan Syahrudin dan didapatkan barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, *(0,81) gram* bruto, 1 (satu) buah dompet dompet kecil warna hitam yang bertuliskan TOKO MAS Surabaya dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk SKJUNDAO.

Kasat narkoba membeberkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat Hendra sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.

Kemudian petugas berhasil mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan depan.

Tidak berselang lama petugas kemudian mengamankan Syahrudin di depan barak kediaman tidak jauh dari ditangkapnya Hendra.

“pada Hendra petugas menemukan 0,79 gram sedangkan pada Syahrudin ditemukan 0,81 gram kristal putih yang diduga narkoba jenis Sabu, ” kata Slameto, Rabu (10/11).

Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait