MUARA TEWEH-Makin ketat nya protokol kesehatan Covid-19 menjelang lebaran membuat masyarakat Barito Utara yang ingin mudik terpaksa harus gigit jari sebabnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda) sudah mendeklarikan peniadaan mudik lebaran.
Apel gabungan Deklarasi pengadaan mudik Senin (26/4) di laksanakan dilokasi Kodim 1013 Muara Teweh Jalan Pramuka ini yang di pimpin oleh Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK dan dihadiri forkompimda.
Amanah Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dr.Dediprasetyo M.Hum,M.Si MM yang dibacakan Kapolres Barut, AKBP. Dodo Hendro Kusuma mengatakan, mendekati pelaksanaan hari raya idul fitri 1442 hijriyah terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.
Diantaranya dalam bentuk kegiatan keagamaan, lingkup keluarga maupun pariwisata yang kemudian akan berpotensi meningkatnya risiko laju penularan virus.
Untuk menekan penyebaran ini,maka pemerintah pusat, dalam hal ini kepala BNPB selaku ketua satgas mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya.
Kemudian pemerintah daerah dalam hal ini gubernur Kalimantan Tengah menindaklanjuti surat adendum tersebut dan mengeluarkan edaran nomor 443.1/40/satgas covid 19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
” maksud dan tujuan adendum dan surat edaran, tidak lain untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam provinsi kalteng,” kata Kapolres Dodo Hendro Kusuma.
Pemberlakuan yang telah di diatur dengan ketentuan yang dituangkan tersebut yakni priode H – 14 yang mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021.
Kemudian priode H + 7 yang dimulai diberlakukan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Beragam upaya yang telah dilakukan Polda Kalteng dalam menindaklanjuti adendum serta surat edaran gubernur ini, yakni dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi yang berkaitan agar dalam pelaksanaanya nanti berjalan selaras dan sesuai harapan.
Pada dasarnya kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya dalam mendukung anjuran pemerintah guna mencegah penularan dan penyebaran virus covid 19 di Kalimantan Tengah khususnya Barito Utara, tandas Kapolres.(Red)