KABAR BORNEO I MUARA TEWEH- Sebanyak empat pelaku ilegal loging di hadirkan dalam press release yang di laksanakan di Halaman Polres Barito Utara (Barut), Jumat (29/1/21).
Ke empat pelaku tersebut diantaranya MR (27), H (31) M (36) dan R (39) di Desa luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), di amankan pihak kepolisian setempat, Selasa (19/1/21) sekitar pukul 15.30 WIB.
Diketahui ke empat sopir truck yang diamankan tersebut yakni MR (27), H (31) M (36) dan R (39)
Waka Polda Brigjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro MM didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik beserta perwira lainya menyampaikan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada truck yang mengangkut kayu ilegal loging.
Kudian petugas langsung mengamankan melakukan patroli ke arah Desa Luweh Hilir, Kecamatan Lahei Barat
“Saat berada di lokasi perugas menemukan 4 ( Empat ) Unit Truck yang masing –masing memuat kayu gergajian diduga jenis balau yang masing truck memuat sekitar 7 M³ dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan,” terang Waka Polda.
Petugas kepolisian, lanjut Waka Polda, saat ini masih melakukan penyedikan terhadap siapa pemilik kayu ilegal loging ini
” kita saat ini sedang melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu- kayu ilegal ini,” tandasnya.(Red)