MUARA TEWEH – Banyaknya perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara, yang belum mereklamasi lobang bekas galiannya, mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut).
Berdasarkan pantauan Anggota Dewan, H Beny Ssos ada sebesar 60 sampai 70 persen perusahaan yang belum mereklamasi lobang galian tambang batu baranya. “Perkiraan 60 sampai 70 persen perusahaan yang belum mereklamasi lobang galiannya,” ujarnya.
Karena itulah, pihaknya belum lama ini melakukan koordinasi ke Kementrian Kehutanan dan lingkungan Hidup. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak kementrian siap mendukung untuk penertiban terhadap lobang-lobang galian perusahaan tambang batubara ini.
“Perusahaan wajib mereklamasi terhadap lobang-lobang bekas galian yang telah dibuka. Jadi kita harapkan perusahaan-perusahaan di daerah ini agar mereklamasi bekas galian tambang yang telah dibuka,” ujarnya.(drm)