MUARA TEWEH – Seoran warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara bernama Andi Yudha alias Damon (39 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dirinya didapati memiliki 14 Paket narkotika jenis sabu.
Damon diketahui merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan sering melakukan transaksi jual beli barang haram tesebut.
Damon ditangkap, pada 22 April 2021 di ruamhnya di setelah pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba,.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami mendapati 14 paket sabu yang berada di atas Kasur atau tempat tidur dan barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba dirumahnya,” kata Kasar Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto SH, Jumat 23 April 2021.
Dikatakan Slameto, setelah mendapati barang bukti narkoba dan lainnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“untuk tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, papar dia, yakni 14 buah paket plastik klip berisikan shabu dengan total berat 4,14 gram bruto, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap shabu, satu buah korek api, satu buah sendok takar, satu Hp merk VIVO Y20 warna biru, 16 buah potongan sedotan plastik, dan satu buah bungkus plastik klip kosong.(Red)