MUARA TEWEH -Hari Cardano (34) kini harus mendekam dalam jeruji Kepolisian Resort Barito Utara karena diduga melakukan pencurian di gudang milik Dinas Pertanian Jalan Negara Muara Teweh – Puruk Cahu Km 07 pada 31 Desember 2021 lalu.
Hari mencuri bersama Muhammad Alex Bolang yang sudah lebih dulu mendekam ditahanan dengan kasus pencurian ditempat berbeda belum lama tadi.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK menerangkan, pihaknya menerima laporan pada tanggal 2 Februari 2021.
Jalannya kejadian menurut Kasat Reskrim, pada 31 Desember 2020 lalu, saat pelapor berinisial KS (pegawai dinas pertanian) masuk kedalam gudang dan melihat gudang dalam keadaan berantakan.
Kemudian pelapor memeriksa isi gudang ternyata 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 (satu) unit mesin bor merk lupa warna biru muda.
Juga beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada didalam gudang tersebut sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang.
Atas kejadian tersebut Dinas Pertanian Kab. Barut mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut diatas, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan Polres mengarah pada Hari Caldano.
Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka Hari dan Alex beserta Putra ada menjual 1 (satu) unit mesin bor kepada Wardani di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Kemudian pada Kamis (4/2) sekitar pukul 18.30 Wib Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka Hari di Jalan Sengaji Hulu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah
Dari keterangan Hari, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, 1 (satu) unit mesin bor merk lupa warna biru muda serta beberapa buah besi bekas Gear Exavator yang berada didalam gudang Dinas Pertanian Kabupaten Barut.
Tersangka juga mengaku jika telah menjual 1 (satu) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Wardani.
Kemudian menjual 1 (satu) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Ambrullah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan .Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Sedangkan kepada Yuda tersangka menjual 1 (satu) unit mesin bor warna biru muda kepada di bengkel las Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Bukan itu saja tersangka juga menjual beberapa buah besi bekas Gear Exavator kepada pengepul rongsokan milik Supono di Jalan Taman Remaja, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
“kita telah mengamankan Hari Caldano atas dugaan pencurian sedangkan temannya Alex Bolang sudah terlebih dahulu mendekam di penjara atas perkara pencurian dengan TKP berbeda, “kata Tommy Palayukan, Jumat (5/2).
Tersangka disangkakan dengan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah dan 1 (satu) unit mesin bor merk lupa warna biru muda, pungkasnya.(Red)