Pasangan Ini Edarkan Sabu Di Hajak Diamankan Satresnarkoba

By kabarbor - April 15, 2021 |
Post View : 205
Views

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu HW (37) dan WW (40) di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 32 Desa Hajak RT 11 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah terduga pelaku HW (37) dan WW (40) yang merupakan Pasangan kekasih ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di KM 32 RT 11 Desa Hajak.

Menerima informasi tersebut, petugas kemudian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan di tempat kejadian Km 32 Desa Hajak.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui AKP Slameto, mengatakan petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan terduga pengedar narkoba HW 37 dirumahnya, kemudian petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri,

“Kemudian di kamar milik terduga pengedar narkoba WW (40) ditemukan 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” jelasnya Kasat Narkoba.

Kedua pelaku ditangkap dirumahnya yang berada di KM 32 RT 11 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan baik badan maupun rumah kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 3,16 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Hp merk Nokia type 105 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 400,000,-

Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti yang digeledah tersebut miliknya, Selanjutnya HW (37) dan WW (40) dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW (37) dan WW (40) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Kata Kasat Narkoba.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait