Miliki 4 Paket Sabu Seberat 2,33 Gram, Upik Mili Ditangkap

By kabarbor - October 9, 2021 |
Post View : 200
Views

MUARA TEWEH – Seorang warga desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara karena melakukan tindak pidana tentang narkotika.

Warga tersebut Bernama Taufik Hidayat alias Taufik Mili (41 tahun) dimana dirinya diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat resnarkoba, AKP Slameto SH, Sabtu 9 Oktober 2021 menyampaikan bahwa pada Jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, RT 03, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, pihaknya telah mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“kami mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlsangka sedang berada didalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui,” ungkapnya.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan serta lokasi sekitar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang – barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Tersangka juga mengakui bahwa peket sabu dan barang-barang lainnya itu miliknya. selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa empat buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (2,33) gram bruto, satu Buah bungkus rokok L.A merah, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap shabu / bong, satu buah korek api / mancis merk tokai warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dengan itu, tegas Slameto, tersangka Taufik Mili di jerat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait