Muara Teweh – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), bahwa forum konsultasi publik dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan leading sector BappedaLitbang.
“Forum konsultasi publik ini diikuti oleh anggota DPRD serta para pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang akan disusun dalam rancangan RKPD,” kata Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat membuka konsultasi publik rencana awal RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dan Forum Lintas Perangkat Daerah penyusunan Renja perangkat daerah tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Kamis (9/3/2023).
Menurut Wabup, yang diutamakan bagi kelompok masyarakat yang memiliki basis kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah.
“Pelaksanaan forum konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan penyusunan RAPBD tahun 2024,” kata dia.
Lebih lanjut Wabup Sugianto Panala Putra, hasil pelaksanaan forum komunikasi publik ini nantinya dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang hadir mewakili pemangku kepentingan.
“Pada saat bersamaan, acara konsultasi publik ini sekaligus kita padukan dengan forum lintas perangkat daerah yang mana keduanya berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam klurun waktu 1 (satu) tahun di tahun 2024 mendatang,” ucap Wabup.
Wabup juga mengatakan forum lintas perangkat daerah dikoordinasikan oleh Bappedalitbang dengan mengikutsertakan seluruh unsur pimpinan Pemkab Barito Utara dan DPRD serta dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Forum lintas perangkat daerah ini juga kata Wabup bertujuan memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang akan disusun dalam rancangan RKPD.(drm)