Jual Barang Curian Melalui Media Sosial, Supriadi Ditangkap Polisi

By kabarbor - July 26, 2021 |
Post View : 256
Views

MUARA TEWEH – Supriadi alias Supri yang merupakan seoranf buruh harian lepas harus berurusan dengan hukum dan pihak kepolisian, lantaran dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah yang ada di Muara Teweh, tepatnya di Jalan A Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Tindak pencurian tersebut dilakukan Supriadi alias Supri pada 20 Juli 2021 lalu saat rumah dinas PU itu dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya ke luar kota.

Disitu, Supriadi menggasak puluhan barang elektonik dan barang lainnya hingga mencapai nilai puluhan juta rupiah.

Barang-barang curian itu pun dijualnya melalui media sosial Facebook disalah satu akun jual beli beripa satu init megic com mer k Philips dan satu buah tabung gas 3 kg “Dari situlah, kami mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan barang curian,” terang Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Senin 26 Juli 2021.

Sebelumnya, kata dia, anggota Satreskrim telah melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap tersangka.

Melihat akun yang menjual barang tersebut, salah satu informan melakukan komunikasi dengan tersangka melalui messenger facebook untuk mencoba membeli barang tersebut.

Setelah komunikasi, informan melakukan pertemuan dengan pelaku dan mengetahui pemilik akun yang diduga melakukan penjualan barang curian tersebut.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Supriyadi rumahnya. “dari hasil interogasi dan mendapati barang-barang curian tersebut, tersangka langsung kami amankan ke Mapolres barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat menegaskan bahwa, dari tindakannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait