MUARA TEWEH – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1442 H, Komandan Kodim 1013/Mtw, Letkol Kav Rinaldi Irawan, M Han memberi pengarahan kepada Danrmil dan Babinsa jajaran di halaman Makodim 1013/Mtw pada hari Jum’at 9 April 2021.
Dalam kesempatan itu, Dandim memberikan 3 poin pokok pengarahan yaitu pertama, Babinsa sebagai Aparat kewilayahan harus senantiasa memahami dan mensosialisasikan kepada para Kepala Desa dan warga desa binaan tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021, yaitu :
1. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat Fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an, dan Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
c. Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid/Mushalla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
2. Pengurus dan pengelola Masjid/Mushalla sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushalla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2O21 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Arahan Dandim berikutnya, tentang optimalisasi PPKM skala mikro di wilayahnya selama masa pandemi covid-19.
Secara khusus Dandim menekankan,”Pelaksanaan PPKM skala mikro untuk menghambat dan memutus mata rantai covid-19 agar dioptimalkan, dengan melibatkan unsur pentahelix di wilayah. Manfaatkan posko PPKM sebagai pusat kendali. Laksanakan pengawasan dengan ketat protokol kesehatan sampai tingkat rumah tangga. Pastikan di setiap rumah tangga ada perangkat untuk cuci tangan, anggota keluarga selalu pakai masker dan jaga jarak saat berkegiatan. Jangan ditolerir aktifitas masyarakat yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi penyebaran covid-19. Apabila ada warga yang terkonfirmasi positif, segera isolasi dan laksanakan tracing, agar mata rantai persebaran covid-19 bisa dilokalisir”, tandasnya.
Adapun isi pengarahan selanjutnya, dalam rangka mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di wilayah, Dandim menegaskan, perkuat sinergi pentahelix di wilayah. Berdayakan dan dorong unsur pemerintah desa, bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat peduli api di wilayah. Galakkan patroli, sosialisasi dan edukasi bahaya karhutla secara terus menerus, hingga timbul kesadaran kolektif masyarakat.
“Pesan saya untuk dipedomani dan dilaksanakan. Jaga kesehatan diri dan keluarga. Jadilah teladan bagi masyarakat. Jangan ada pelanggaran sekecil apapun. Jaga nama baik satuan, diri dan kelurga. Semua saling terkait. Kehormatan adalah segala-segalanya. Semoga Tuhan memberi petunjuk dan bimbingan serta kemudahan bagi langkah kita”, pungkasnya.(Red)