MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pemberhentian Sekertaris Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah. Rapat digelar DPRD Barut, setelah sebelumnya para anggota Dewan melaksanakan rapat terkait masalah Gas Elpiji 3 Kg.
Wakil Ketua II DPRD Barut, Sastra Jaya SSos selaku pimpinan rapat mengatakan, berdasarkan rapat yang dilaksanakan bersama instansi dan pihak terkait, diperoleh sebanyak dua buah kesimpulan.
Kesimpulan pertama, uangkap dia, DPRD Kabupaten Barut meminta agar permasalahan antara kepala Desa Datai Nirui dengan Sekertaris Desa bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Untuk point kedua, apabila permasalahan sebagaimana pada point satu tidak bisa disepakati, maka Pemkab Barut akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.(drm)