MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara), DR H Tajri SE MM SH MH mengimbau kepada para pengemudi mobil angkutan di daerah setempat, agar dalam melintasi jalan di daerah ini memperhatikan beban muatannya, terkhusus di jalan Simpang Km 30 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru menuju Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Pasalnya kerusakan jalan yang terjadi saat ini, berdasarkan informasi warga salah satunya diduga lantaran mobil angkutan yang melintas membawa beban muatan melebihi kapasitas daya tahan jalan, dimana jalan di Kabupaten Batara masuk dalam kategori tipe C atau batas maksimal muatan 8 ton. Dan terhadap jalan dari simpang Km 30 menuju simpang Benangin ini sudah pernah mendapat perbaikan.
“Kita berharap kesadaran dari pengguna jalan, terkhusus kepada para pengusaha seperti kayu, batubara, sawit dan lainnya yang melalui jalan tersebut. Walau kita sama-sama membayar pajak jangan memanfaatkan jalan melebihi kapasitas,” ucap Tajeri.
Ia juga mengharapkan, guna mencegah kerusakan jalan tersebut Dinas PU Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten, dan kalau dipandang perlu Dinas Perhubungan bisa menindak lanjuti dengan pihak kepolisian dalam hal ini, Satlantas Polres Batara. “Kita tidak melarang para pengemudi angkutan melalui jalan tersebut sebab jalan tersebut adalah jalan umum, hanya saja tonase muatannya harus di batasi sesuai ketentuan,” ujarnya.(Ard)