Edarkan Sabu, Warga Montallat Ini Diringkus Polisi

By kabarbor - June 18, 2021 |
Post View : 220
Views

MUARA TEWEH – Salah seorang warga Kecamatan Montallat diringkus pihak kepolisian karena diduga melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Warga tersebut Bernama Ardiano Y alias Nano (47 tahun). Dirinya ditangkap pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di jalan PT TOP KM 7 RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto menuturkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di samping rumah.

Kemudian, lanjut dia, petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah pipet kaca yang didalamnya ada shabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor ditemukan dua buah dompet yang berisikan 38 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di bawah lemari es di dapur terlapor.

“Tak hanya itu, kami juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Adapun, papar dia, barang bukti yang diamankan yakni 38 buah paket plastik klip berisikan shabu dengan jumlah 10,91 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan.

Selanjutnya, satu buah Hp merk OPPO A92 warna biru, satu buah pipet kaca, lima lembar plastik kosong, satu buah korek api, satu buah dompet warna biru, satu buah dompet warna biru muda, satu buah alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp 900.000.

“Mendapati hal tersebut, tersangka dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.

Ditegaskannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait