MUARA TEWEH – Dua orang pemuda asal Kalimantan Selatan ditangkap dan diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara karena diduga menjadi tersangka dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kedua pemuda tersebut yakni berinisial MS alias AZ alias AY (28 tahun) warga Kelahiran Kabupaten Tabalong, Kalsel dan AT (27 tahun) warga kelahiran Kabupaten Balangan, Kalsel.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Selasa 30 November 2021.
Kedua tersangka, kata kasat, diamankan karena diduga menjadi pelaku Curanmor di Jalan A Yani Gg Bappeda II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah pada 11 Oktober 2021 lalu.
Dimana, korban merupakan salah satu perusahaan yakni PT WIKI dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih dengan No.Pol : KH 2419 ES atau material senile Rp 32.000.000.
Diterangkan kasat. bahwa awalnya pihak perusahaan melaporkan bahwa pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, saat bangun pagi dan melihat ke tempat parkir, sepeda motor CRF dengan nopol KH 2419 ES sudah tidak ada ditempatnya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres mengecek CCTV di sekitar TKP dan dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki-laki menggunakan 2 sepeda motor yang berbeda (sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik pelaku),” ungkapnya.
Dari situlah dan pendalaman lebih lanjut, jelas Tommy, kami berhasil menangkap dua orang tersangka.(Red)