MUARA TEWEH – Memasuki usia paruh baya, pria berusia 49 tahun ini nekat menjadi budak sabu dengan cara menjual dalam bentuk paketan.
Pria tersebut bernama Golkar Nadi alias Nadi (49 tahun) warga kelahiran Sandai, Kalimantan Barat ini, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara pada Rabu malam 27 Oktober 2021 sekitar pukul 23.45 WIB di rumahnya di Desa Batu Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo hendro Kusuma SIK melalui Kasat resnarkoba AKP Slameto, Kamis 28 Oktober 2021 menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Dalam perannya, tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Timang,” ungkap Slameto.
Dari tangan Nadi, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti berupa dua buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,73) gram bruto, satu lembar tisu, satu buah Power Bank merk Oppo warna cokelat, satu buah Hp merk Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp 4,840,000, dan tas selempang warna coklat merk YIANG.
Disampaikan AKP Slameto bahwa kronologi penangkapan yakni pihaknya pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 23.45 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika seperti yang tercantum di kolom barang bukti yang ditemukan di lantai atas rumah yang dihuni terlapor.
“Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Untuk tersangka dan barang bukti, terang kasat, telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Red)