Diduga Bawa Kayu Ilegal, Tiga Warga Tapin Diamankan Polisi

By kabarbor - March 5, 2022 |
Post View : 156
Views

MUARA TEWEH – Tiga warga dari Kabupaten Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Satreskrim Polres Barito Utara. Ketiga warga ini diduga membawa kayu balok berbagai ukuran. 

Ketiga pelaku Jumanto (35), Muhammad Fikri Farhani (22) dan Budiman (28). Ketiga pelaku ilegal logging ini merupakan warga Desa Salam Babaris. RT 07, RW 03, Kelurahan Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Rantau, Kalsel.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu 5 Maret 2022 membernarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang warga Tapin yang diduga akan membawa kayu balok.

Ketiga warga ini diamankan di dua TKP yang berbeda. Untuk TKP atau lokasi pertama pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 08.30 Wib, dan lokasi ke dua Sabtu 5 Maret 2022 sekitar 08.35 Wib. 

Ket foto : Barang bukti mobil merek suzuki carry dan 162 batang kayu ulin yang siap dibawa ke Tapin diamankan di Mapolres Barito Utara, Sabtu 5 Maret 2022.

“Lokasi pertama jalan Negara Muara Teweh – Benangin, KM 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru dan lokasi kedua Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, KM 9, Kelurahan Jambu,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Kronologis penangkapan kata AKP Wahyu, pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wib di Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Ilegal Logging, anggota Satreskrim Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat di Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, tentang adanya tindak pidana ilegal logging.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Barito Utara yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo melakukan pengecekan langsung ke TKP dan pada sekitar pukul 08.30 WIB menemukan terlapor sedang mengangkut kayu jenis ulin arah menuju Tapin Rantau dengan No Pol DA 8132 KK.

“Setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim untuk lokasi ke dua pada pukul 08.35 WIB mobil kedua dengan No Pol KT 8795 CS setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Barang bukti 1 mobil merek suzuki carry warna silver no pol DA 8132 KK, 1 mobil merek isuzu traga warna putih no pol KT 8795 OS dan kayu ulin sebanyak 162 batang sudah kita amankan,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku ini, pasal yang dikenakan yaitu pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(Red) 

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait