MUARA TEWEH – Para investor Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Seruyan diingatkan agar terus menjaga situasi aman dan kondusif di masyarakat, salah satunya dengan melindungi hak-hak adat masyarakat.
“Kami mengingatkan agar seluruh investor yang beroperasi di daerah ini bisa berdampingan dengan masyarakat, yakni dengan cara melindungi hak-hak adat masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPRD Hasrat SAg.
Diungkapnya, salah satu hak adat yang harus dilindungi seperti menjaga tanah adat, dimana di Kabupaten ini mayoritas penduduknya yakni bersuku dayak. “Kita tahu adat Dayak ini sangat kental budayanya, yang wajib diketahui mereka sangat menjaga tanah-tanah peninggalan para leluhur mereka terdahulu,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa saat ini walaupun kebanyakan masyarakat di daerah ini menjaga tanah-tanah adat mereka, namun secara administrasi sebagian dari mereka belum memiliki, misalnya administrasi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) terutama untuk masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok.
“Nah ini yang harus menjadi perhatian oleh pihak perusahaan, jangan sampai semena-mena mengambil lahan atau tanah warga, kerena kita maklumi secara administrasi sebagian mereka belum memiliki, karena ada beberapa faktor seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memahami pentingnya legalitas kepemilikan,” katanya.
Dengan demikian, diharapnya, agar hal ini menjadi perhatian bagi pihak perusahaan untuk tetap bisa hidup rukun berdampingan dengan masyarakat, dengan investor menjaga hak-hak adat masyarakat diharapkan akan mengurangi konflik-konflik atau pertikaian yang selama ini masih terjadi.(drm)