MUARA TEWEH – Seorang warga Kecamatan Lahei berinisial SG (21 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara karena melakukan tindak pidana pencurian pada 27 Februari 2021 lalu.
Dimana korban AP (19 tahun) kehilangan sebuah sepeda motornya di pinggir jalan Tanjung Binuang, Rt 06, Kelurahan Lahei 2, Kecamatan Lahei, sehingga mengalami kerugian materil sekitar Rp 5 juta.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Selasa 9 Maret 2021 mengatakan bahwa korban yang saat itu melihat motornya yakni Yamaha Jupiter MX warna ungu dengan nopol KH 3165 EO yang diparkirkan di sekitar rumah tersangka sudah tidak ada atau hilang. Sehingga korban melaporkannya kepada anggota Polres Barito Utara.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, anggota mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang yakni SG menjual satu buah sepeda motor dengan ciri-ciri seperti milik korban kepada seseorang di jalan Persemaian, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melanjutkan penyelidikan dan mengetahui bahwa SG tinggal di sebuah rumah di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu, Km 2.
Kemudian pada Jumat 05 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 Wib anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka SG di rumahnya saat ini.
“Tersangka SG mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban dan telah menjualnya,” ungkap Kasat.
Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota juga menjemput barang bukti sepeda motor yang dijual tersangka. “tersangka dan barang bukti berupa satu buah sepeda motor dan BPKB kendaraan milik korban telah kami amankan,” ujar Tommy.
Terhadap tersangka, tegas Tommy, dikenakan pasal 363 jo 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)