Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali, Pemuda ini Diamankan

By kabarbor - March 19, 2022 |
Post View : 179
Views

MUARA TEWEH – Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.25 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial P (25 tahun) tersebut berdasarkan laporan dari ayah korban yang melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan kepada pihak kepolisian.
kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Mualidnyana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan, dari laporan ayah korban pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

” Jadi atas laporan ayah korban tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim, Sabtu 19 Maret 2022.
Diterangkan kasat, bahwa laporan dari ayah korban bahwa anaknya yang masih berumur 12 tahun dicabuli dan disetubuhi oleh pemuda berinisial P tersebut sebanyak tiga kali pada November 2021 lalu.

“Dimana ayah korban mendapatkan cerita langsung dari anaknya bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Merasa keberatan dengan tindakan pemuda tersebut, ayah korban melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk penangkapan terhadap tersangka, kata AKP Wahyu, pihaknya mendapati tersangka disebuah barak atau kos yang berada di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan. “Usai diinterogasi, terangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada bulan November 2021 lalu di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit,” jelas kasat .

Selanjutnya, tersangka di bawa dan diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kami juga, lanjut dia, mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar baju sweater warna hitam dan satu lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah milik korban, serta satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan satu lembar celana panjang warna coklat milik tersangka.

“Atas tindakannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Umdamg RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tegasnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait