MUARA TEWEH – Pada Kamis 18 Maret 2021 lalu, terjadi pencurian dengan motif memecahkan kaca mobil milik korban untuk mengambil sejumlah uang di dalam mobil tersebut, tepatnya di depan Kantor BRI Cabang Muara Teweh akhirnya berhasil terungkap
Hal ini tentunya membuat warga di Kota Muara Teweh menjadi was-was. Dimana korban yangs edang melakukan transaksi di salah satu bank melihat kaca mobil miliknya pecah dan uang tunai yang ada di dalam mobil pun raib dibawa kabur pencuri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.
Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana Pencurian (Pecah Kaca) tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitaran Bank BRI cabang Muara Teweh dan sekitarnya terlihat seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak kotak warna biru dan celana jeans panjang sedang berjalan dari arah depan kantor pariwisata kemudian mendekat ke arah mobil Brio milik korban.
Setelah itu, pelaku memecahkan kaca depan sebelah kanan milik korban dan mengambil barang yang ada didalam mobil milik korban dan datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino Warna Ungu menggunakan helm warna pink dan kemudian membawa seorang laki-laki tersebut ke arah Jalan Yetrosingseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kemudian anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki – laki tersebut dan mengetahui identitas nya bernama UT dan IJ yang diketahui merupakan residivis pencurian di wilkum Kalimantan Selatan.
“Jadi dari rekaman CCTV kami berhasil mengetahui pelaku pencurian yang terjadi di depan Bank BRI beberapa waktu lalu,” kata Tommy.
Disampaikan Tommy, bahwa saat ini salah seorang pelaku pencurian tersebut telah diamankan beserta barang bukti kendaraan dan barang yang digunakan saat melakukan aksinya. “Namun salah satunya lagi masih dalam pencarian kepolisian,” ungkapnya.
Jadi pelaku yang diamankan yakni berinisial AD (45 tahu) beserta barang bukti berupa satu satu unit sepeda motor Yamaha Fino Warna Ungu dengan nopol DA 6327 ACI, satu buah helm ink warna pink, satu buah helm merk Honda warna hitam, dan satu buah obeng.
Terhadap tersangka, tegas dia, akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)