Siap-siap, Buang Sampah Lewat Jam Operasional Akan Didenda

By kabarbor - June 6, 2024 |
Post View : 481
Views
IMG-20240628-WA0135

Palangka Raya – Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, dalam waktu dekat akan melaksanakan operasi yustisi guna menindak pelanggaran dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Operasi ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai langkah penegakan aturan terkait pengelolaan sampah di Palangka Raya.
“Aturan yang harus dipatuhi terkait pembuangan sampah adalah mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB di Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” katanya, Kamis (06/06/2024).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Berlianto menegaskan bahwa pelanggar yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 1 Juta atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
“Tujuan dari operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Palangka Raya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ap)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait