Puruk Cahu – Terdapat empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dan Direktur RSUD Puruk Cahu teken perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.
Penandatangan tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Serampang mewakili Pemkab Mura yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kamis pagi (6/7/2023).
Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan secara bergantian pertama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mura, dr.Suwirman Hutagalung dilanjutkan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mura, Ferdinand Wijaya, ketiga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murung Raya Paulus Karya Manginte, keempat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Murung Raya Suria Siri, kemudian Direktur RSUD Puruk Cahu, dr. Debi Rumondang Siregar.
Berulah terakhir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Kosasih menandatangani semua berkas yang ditandangani terlebih dahulu oleh empat Kepala OPD dan Direktur RSUD Murung Raya.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Murung Raya Serampang dalam sambutannya mengatakan untuk Kepala OPD dan Direktur RSUD yang sudah menjalin MOU agar memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam rangka mengelola ataupun pendampingan.
“Oleh sebab itu kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD, mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,” tutur Asisten I.
Serampang juga berharap OPD lain yang ada di Murung Raya juga bisa mengikuti untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
“Sehingga nantinya ada pendampingan ataupun pengawalan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya artinya kita berusaha menghindari pelanggaran hukum karena kalau kita sudah tersandung hukum masalah yang memang berat bagi ASN,” terang Serampang.
Oleh itu sebab itu Asisten I berharap kerjasama tersebut bisa terus berlanjut dan berkelanjutan hingga dimasa – masa akan datang.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Kosasih dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.
“Sesuai dengan amanah pasal 33 undang-undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatam bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih.
Lanjutnya, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan dalam kedudukannya selaku jaksa pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
“Dengan tujuan penyelamatan keuangan Negara, pemulihan keuangan Negara dan menjaga kewibawaan Pemerintah,” tutup Kosasih.(mur)