Satpol PP Patroli Awasi THM selama Bulan Ramadan

By kabarbor - March 17, 2024 |
Post View : 426
Views
IMG-20240318-WA0009

IMBAUAN – Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto saat berdialog dan memberikan imbauan terkait jam operasional THM selama bulan Ramadhan 1445 H. FOTO: MMC PALANGKA RAYA

 

Palangka Raya- Tim Gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam (THM) tidak patuh aturan selamat bulan Ramadhan, Sabtu (17/3/2024).

Tim gabungan terdiri Satpol PP Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Diskominfo, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB ini fokus pada
pengawasan dan penindakan pelaku usaha di wilayah Jalan G. Obos dan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan mengizinkan umum di bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya.

“Sesuai edaran Pj Wali Kota Palangka Raya, waktu operasional THM selama bulan Ramadhan maksimal pukul 23.00 dan tidak menjual minuman beralkohol. Sedangkan THM yang menjual minuman beralkohol harus tutup selama bulan Ramadhan,” ucap Berlianto.

Dalam patroli ini terdapat tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak mematuhi jam operasional sesuai surat edaran. Kepada pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan dan diberi teguran sesuai edaran Wali Kota yang berlaku.

Berlianto mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. “Kegiatan ini hanya berlangsung satu bulan sebagai bentuk toleransi kita menghormati bulan Ramadhan ini,” tutupnya.(ap)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait