Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan sidang Itsbat Nikah DPK Korpri kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh di Kelurahan Jingah dan Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, di aula Kelurahan Jambu, Rabu (20/12/2023).
Sidang Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum dan mendapat legalitas dari negara.
Dalam sambutannya Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan bahwa seluruh masyarakat terutama diwilayah Kabulaten Barito Utara hendaknya memiliki legalitas pernikahan yang sah dan kekuatan hukum, maka perlunya bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan yang sah serta berkekuatan hukum mencatatkan pernikahannya melalui sidang istbat sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini.
“Saya berharap melalui sidang itsbat seperti ini lah, banyak dari masyarakat kita yang terbantu untuk mendapatkan legalitas atau pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara, tentunya juga melalui sidang dan tahapan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh,” kata Pj Bupati Drs Muhlis.
Pj Bupati juga berharap, bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya, hal ini sangat membantu masyarakat serta memberikan kemudahan, sehingga bagi pasangan keluarga yang belum tercatat pernikahannya, keturunan dari pasangan tersebut dengan tahapan sidang itsbat dan proses tahapan dari pengadilan agama, maka akan mendapatkan status legalitas dari negara.
Hal ini akan mempermudah bagi anak-anak dari pasangan yang menikah belum sah secara negara akan lebih mudah untuk menggapai cita-cita atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih baik lagi.
Pada kesempatan itu juga, Pj Bupati sampaikan pesan kepada para peserta sidang itsbat agar mengikuti seluruh rangkaian proses yang ada, sehingga akan memudahkan petugas untuk memberikan status legalitas pernikahan.
Kemudian kata Muhlis lengkapi segala sesuatu yang diminta oleh petugas, sehingga proses untuk mendapatkan legalitas pernikahan juga segera. Berkata jujur tentang status pernikahan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sidang itsbat yang dilaksnakan.
Pj Bupati juga berpesan kepada Camat, Lurah agar mensosialisasikan kepada warganya, jika melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya sepeserpun, asalkan melaksanakan pernikahan pada jam operasional kerja kantor, apabila diluar jam kerja maka akan dikenakan biaya Rp600.000,- yang akan masuk ke Kas Negara.(drm)