Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I DPRD setempat, Kamis (1/8/2024).
Dalam rapat paripurna I DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Jufriansyah, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan udangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Selain itu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat; dan/ atau keadaan luar biasa.
“Berdasarkan hal yang kami sebutkan di tersebut, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024,” kata Pj Bupati Muhlis.
Hal tersebut kata dia dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja. Melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, sehingga dapat sepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada Perubahan APBD tahun Anggaran 2024.
“Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024,” kata Muhlis.
Pj Bupati Muhlis juga berharap kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 ini, hingga tersusunnya Rancangan Perubahan APBD tahun 2024.
“Sehingga persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dapat dicapai,” pungkasnya.(drm)