Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyediakan empat kanal pelaporan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
“Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi Lapor, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta Satgas Saber Pungli,” kata Inspektur Kota Palangka Raya, Hambali, Kamis (06/06/2024).
Hambali mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemko untuk mewujudkan penyelenggaraan PPDB yang transparan dan bebas dari praktik pungli.
“Kami ingin memastikan bahwa proses PPDB berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui empat kanal pelaporan tersebut, Hambali berharap masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan jika menemukan indikasi pungli dalam proses PPDB.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PPDB. Apabila ditemukan adanya pungutan liar, segera laporkan melalui kanal-kanal yang telah kami sediakan,” imbaunya.
Selain itu, Pemko Palangka Raya juga telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli yang akan melakukan pengawasan rutin selama proses PPDB berlangsung.
“Tim Saber Pungli akan bekerjasama dengan Forkompimda untuk memastikan komitmen bersama dalam mengawasi PPDB. Kami tidak akan toleran terhadap praktik pungli di sekolah,” pungkasnya.(ap)