Pemkab Mura akan Bagikan Bendera Gratis di 10 Kecamatan

By kabarbor - July 10, 2023 |
Post View : 442
Views
IMG-20231205-WA0026

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura berencana akan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat yang kurang mampu pada 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Perihal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ideologi Wawasan dan Kerakter Bangsa Badan Kesebangpol Mura, Paulus Sandy guna menyambut hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 78 tahun yang jatuh pada tanggal 17 agustus tahun 2023 .
Pihaknya sendiri akan menargetkan pengumpulan bendera merah putih sebanyak 3.250 lembar dari 29 OPD yang ada Murung Raya dan 3 BUMD serta 6 Perusahaan swasta.
“Hingga saat ini telah terkumpul sumbangan sebanyak 900 lebar bendera merah putih dari masing – masing 10 dinas dan badan yang ada di Mura menyumbangkan kan 50 lembar serta Kesbangpol Mura sendiri 100 lembar,” tuturnya.
Paulus Sandy mengungkapkan lagi bahwa pihaknya masih menunggu sumbangan bendera merah putih dari berbagai pihak hingga tanggal 27 Juli ini, kemudian barulah dibagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.
“Bendera merah putih ini nanti akan kami bagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan, kami serahkan melalui Camat terlebih dahulu barulah setiap Camat itu meneruskannya lagi hingga sampai ke masyarakat yang terutama kurang mampu,” ungkapnya lagi
Namun, ia menyatakan bendera merah putih nantinya akan dibagikan dengan jumlah tidak merata ke setiap 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya dikarenakan perbedaan jumlah penduduk di suatu Kecamatan.
“Misal di Kecamatan Seribu Riam tentu jumlah kebutuhan tidak sama dengan Kecamatan Murung, karena di Kecamatan Murung penduduk lebih banyak,” bebernya.
Paulus Sandy menyatakan hal itu dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 400.20.1.1/196/SI tanggal 20 Juni 2023 tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1) 5736/Polpum tentang pelaksanaan pencanagan gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023. (Mur)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait