Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan pembicaraan, maka pada hari ini telah kita dengarkan bersama bahwa semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Pj Bupati Muhlis pada rapat paripurna DPRD, Jumat (24/11/2023).
Kami kata Pj Bupati sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut, dengan harapan bahwa kerjasama yang baik ini dapat terus menerus terjalin, dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan.
“Pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda. Persetujuan dari pihak DPRD merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah,” kata Muhlis.
Berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Dikatakan Pj Bupati, nota keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2024 telah disampaikan Pemerintah Kabupaten pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2023 tanggal 21 Oktober 2023.,
Kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi dprd atas pidato pengantar pada tanggal 20 November 2023 serta berikutnya pada tanggal 21 November 2023 pidato penyampaian jawaban pemerintah daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 dalam rapat gabungan komisi-komisi DPRD yang dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Utara.
Diungkapkan Pj Bupati, dalam rapat pembahasan tersebut banyak saran dan masukan serta pemikiran-pemikiran positif yang dikemukakan oleh anggota DPRD.
Hal ini katanya sebagai salah satu perwujudan atas komitmen yang telah disepakati bersama untuk kelancaran proses pembahasan dan juga pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat tanpa mengurangi atau menghilangkan hal-hal yang esensial dan rasional dalam menetapkan skala prioritas pada progaram dan kegiatan.
Lebih lanjut Pj Bupati menjelaskan tahapan proses penganggaran dari penetapan kesepakatan KUA dan PPAS, pembahasan sampai pengajuan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD tahun anggaran 2024, telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 ini, diharapkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar segera menyiapkan langkah-langkah untuk melaksanakannya dengan mempedomani ketentuan dan peraturan yang menjadi acuan APBD daerah serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan anggaran tersebut,” ucap Pj Bupati.(drm)