Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga Terkendala Evaluasi Perda APBD 2024 yang Masih Belum Selesai

By kabarbor - March 14, 2024 |
Post View : 474
Views
IMG-20240314-WA0004

Muara Teweh – Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2023 lalu, pembayaran pembebasan lahan pelebaran jalan nasional dari simpang depan Politeknik Muara Teweh (Poltek) hingga ke simpang Bandara baru Haji Muhammad Sidik (HMS) sepanjang 6.150 meter, di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru pada tahun 2024 ini akan di realisasikan.

“Pembayaran pembebasan lahan pelebaran jalan dari depan Politeknik Muara Teweh sampai ke simpang Bandara baru Haji Muhammad Sidik, Insya Allah akan dibayarkan pada tahun anggaran 2024 ini,” kata Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi didampingi Kabid Pertanahan Ari Sudarta Kamis (14/3/2024) di Muara Teweh.

Hanya saja kata dia sampai saat ini pihaknya masih menunggu DPA, karena evaluasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Barito Utara dari Provinsi Kalteng masih belum selesai.

Dikatakan H Fery Kusmiadi, pembayaran ganti rugi lahan ini merupakan tahapan terakhir, sejak awal penetapan lokasi (Penlok) pada bulan Juni 2023 lalu.

Kemudian kata dia dilakukan pengkajian lagi untuk penetapan harga ganti rugi atau ganti untung oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sekarang sudah selesai.

“Sehingga bila DPA sudah diterima, maka akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi harga ganti rugi lahan kepada para pemilik lahan, dan bila disepakati dengan harga yang disampaikan maka proses selanjutnya adalah pembayaran,” kata H Fery.

Sebelumnya, sempat disampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran pembebasan lahan atau ganti rugi akan dilaksanakan di tahun 2023 mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan tanggal 27 Desember 2023 tidak bisa dilaksanakan.

Sehingga jelasnya dijadwalkan pembayaran di tahun 2024 akan tetapi untuk pembayran ditahun 2024 ini masih terkendala DPA yang belum diterima karena evaluasi Perda APBD tahun 2024 belum selesai dari Pemprov Kalteng.

“Intinya bahwa Pemkab Barito Utara melalui Disperkimtan komitmen untuk percepat proses pembayaran. Jadi tak ada keinginan kami untuk mengulur-ulurkan waktu pembayaran yang merupakan hak milik warga pemilik lahan,” kata Kadis Perkimtan.

Sehingga Fery menambahkan proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai dan setelah berbagai diskusi untuk sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan tahun anggaran 2024 ini.(drm)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait