Uji Publik Standar Pelayanan di Lingkungan Disdukcapil Mura

By kabarbor - March 16, 2023 |
Post View : 380
Views
IMG-20230320-WA0033

Puruk Cahu – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon membuka kegiatan Uji Publik Standar Pelayanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya 2023, di aula gedung B kantor Bupati Murung Raya, Kamis (16/3/2023).

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Disdukcapil Kab.Mura Regita, Wakapolres Mura Polda Kalteng Kompol Syamsurizal Prima, narasumber dari dosen Universitas Palangka Raya, sejumlah Kepala Perangkat daerah lingkup Pemkab Mura, camat, pejabat terkait, tokoh agama dan masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Sekda yang mewakili Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph memaparkan bahwa, untuk melahirkan pelayanan publik yang prima, dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat, tentunya tidak akan terjadi begitu saja.

“Diperlukan komitmen, kebersamaan, serta sinergitas semua pihak, memerlukan ikhtiar secara berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja, maupun mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani,” ujarnya.

Ia juga menekankan kepada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik bahwa tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, mulai saat ini harus segera mengubah cara berpikir, cara merespons dan cara bekerja. Orientasinya harus hasil dan berdampak.

“Ke depan, kita harus memanfaatkan lebih banyak teknologi atau digitalisasi pelayanan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan publik, harus menjadi budaya kerja yang baru untuk dijalankan, guna mengimbangi tuntutan masyarakat, agar pelayanan publik kita semakin berkualitas,” ucap Hermon.

Lanjutnya, hal itu karena pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kab.Mura Regita menerangkan, reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah tidak dapat dimungkiri bahwa bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman terlebih dalam era globalisasi.

Disampaikan bahwa masyarakat sangat bergantung pada bergantung dengan teknologi informasi, menyingkapi hal tersebut Pemerintah dituntut selalu menciptakan perubahan agar dapat menyesuaikan diri memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan yang kuat dari kita sendiri dan dari kita seluruh masyarakat Indosesia untuk membawa perubahan kearah yang lebih baik agar apa yang menjadi harapan masyarakat dalam menjalankan pelayanan publik dapat kita wujudkan semangat revolusi mental tidak boleh padam agar masyarakat tidak kehilangan harapan dan kepercayaan kepada Pemerintahan,” kata Regita.

Kepala Disdukcapi Kab.Mura Regita juga menyampaikan, hari ini akan melaksanakan dan menyaksikan bersama tentang uji publik, meliputi wajib publik implementasi dari tiga puluh satu elemen data kependudukan dan beberapa dokumen layanan administrasi kependudukan.

“Uji publik adalah melakukan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kategori dan peningkatan keterbukaan informasi badan publik,” pungkas Kepala Disdukcapil Kab.Mura Regita. (Mur)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait