Murung Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya Mura) Hermon mengatakan, tujuan pembentukan dari 3 buah Raperda yang diusulkan yaitu, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya,
“Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat peryataan tanah,” kata Hermon pada Rapat Paripurna (Rapim) ke-2 Masa Sidang I di Gedung DPRD Mura, Senin (16/1/2023).
Menurut Hermon, dengan diajukannya 3 buah Raperda Kabupaten Mura tahun 2023 agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran,” ucap Hermon saat membacakan Pidato Bupati Mura Perdie M. Yoseph.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, yang dihadri anggota DPRD Mura, Sekda Kabupaten Mura Hermon, unsur Forkopimda Mura, Asisten III Setda Mura Bimo Santoso, sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Rapat Paripurna.
Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan, bahwa agenda rapat Parpurna Ke-2 Masa Sidang 1 tahun anggaran 2023 ini DPRD menerima 3 dokumen usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya yang baru dan selanjutnya akan di bahas Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
”Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” tutur Rahmanto. (Mur)