Puruk Cahu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya menyelenggarkan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Tahun 2023, di aula A kantor Bupati, Selasa (8/8/2023).
Kegiatan itu sebagai wujud nyata terhadap pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kepandudukan, yang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk berperan aktif dalam hal administrasi kependudukan.
Dukcapil Menyapa Masyarakat ini dibuka oleh Asisten III Setda Mura Bidang Administrasi Umum, Batara yang didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura Regita Andin, Kapolsek Murung, Polres Mura IPDA Catur Iga Akbar, perwakilan Disdukcapil Prov. Kalteng, jajaran pegawai Disdukcapil Kab.Mura, narasumber, dan tamu undangan lainnya.
“Kita patut bersyukur karena kali ini Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat, di mana dalam pelaksanaannya masyarakat diminta untuk aktif memberikan masukan, arahan, saran, serta menyampaikan permasalah dalam proses pembuatan seluruh dokumen kependudukan,” kata Bupati Murung Raya Perdie M.Yoseph melalui sambutan yang dibacakan Asisten III Setda, Batara, Selasa (8/8/2023).
Batara menuturkan, penting juga untuk disampaikan jika ada calo ataupun pungutan liar yang dilakukan dalam proses pembuatan data dan dokumen kependudukan, sehingga bisa dituntaskan, demi keterbukaan informasi, meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan terutama KTP, KK, akta kelahiran yang bermuara pada kepemilikan kartu identitas anak, akta perkawinan, dan akta kematian.
Sementara, Kadis Dukcapil, Regita menyampaikan tidak dapat dimungkiri bahwa pelayanan publik bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman. Diketahui bersama bahwa pada era ini sering disebut dengan istilah “zaman now”, di mana masyarakat sangat bergantung pada gawai dan teknologi informasi.
Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah dituntut selalu mampu dan cepat beradaptasi dengan segala perubahan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan yang kuat dari diri kita masing-masing untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat kita wujudkan. Semangat revolusi mental tidak boleh padam agar masyarakat tidak kehilangan harapan dan kepercayaan kepada Pemerintah,” pungkasnya. (Mur)