Puruk Cahu – Kelompok Substansi Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya menyerahkan satu orang tersangka dan 112 jenis barang bukti obat ilegal dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat senilai Rp344.762.388.
Barang bukti tersebut berupa 4 item/110.592 butir obat Tanpa Izin Edar BPOM, psikotropika 1 item/30 butir, obat Keras 69 item/1.128 butir, serta obat tradisional illegal/mengandung Bahan Kimia Obat sebanyak 34 item/2.301 pcs, juga alat komunikasi dan pembungkus paket.
Disebutkan jenis obat ilegal terbanyak adalah obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan yaitu Triheksifenidil 32.883 tablet dan dekstrometorfan 77.399 tablet.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, terhadap satu berkas perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dalam hal ini Kelompok Substansi Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Palangka Raya, Wahyu Puspita Dewi, S.Farm., Apt, Selasa (16/5/2023) menjelaskan bahwa modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan memesan atau membeli obat-obatan ilegal melalui komunikasi chat whatsapp maupun telepon dari luar Kalteng.
“Kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi jalur laut/udara/darat ke alamat pelaku di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya dengan menggunakan nama dan alamat palsu Kemudian pelaku menjual/mengedarkannya kepada reseller yang ada di provinsi lain dalam kemasan asli botol atau bungkus,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Balai Besar POM di Palangka Raya senantiasa bersinergi dengan Criminal Justice System dalam memerangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas obat illegal dan melindungi masyarakat dari paparan obat dan makanan yang tidak bermutu, tidak memenuhi syarat dan membahayakan kesehatan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hulman Erizan Situngkir mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak satu perkara ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu.
Kasus tersebut dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
Tersangka diduga melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku diancam pidana berdasarkan UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, dan pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sebutnya.
Perbuatan tersebut, tutur dia, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat Psikotropika dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pelaksanaan Kegiatan Tahap II tersebut dilakukan oleh Tim PPNS Balai Besar POM di Palangka Raya dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng beserta anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalteng.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Titipan Polres Murung Raya di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, Kalteng untuk menunggu proses peradilan. (Mur).