KPU Tetapkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

By kabarbor - May 14, 2024 |
Post View : 533
Views
IMG-20240514-WA0110

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

“Syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di 5 (lima) kecamatan,” kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Selasa (14/5/2024).

KPU Barito Utara telah menyampaikan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.

“Bahkan sampai waktu yang telah ditentukan yakni dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan ke KPU Barito Utara,” jelas Siska.

Padahal lanjut Siska, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan di mulai dari tanggal 8 sampak dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh.

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B. PENYERAHAN DUKUNGAN.

KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B. JUMLAH DUKUNGAN KWK,” jelas Siska.

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.
Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Ia melanjutkan, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.
“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya. (Drm)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait