MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara) yakni AGI-SAJA dan GOGO-HELO bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno, yang dihadiri Bawaslu dan perwakilan Bakal Paslon. “Saat ini kami sudah resmi menetapkan Akhmad Gunadi Nadalsyah S.E. B.A dan Sastra Jaya serta H. Gogo Purman Jaya S.Sos dan Drs Hendro Nakalelo M.Si sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Minggu, 22 September 2024.
Untuk paslon Akhmad Gunadi – Sastra Jaya yang disingkat (AGI-SAJA) diusung oleh lima partai politik (Parpol), yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokat (PD), Partai Nasional Demokat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sedangkan Paslon H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo yang disingkat (GOGO -HELO) juga diusung lima partai politik (Parpol) yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Disampaikannya, kedua paslon yang mendaftar itu telah memenuhi syarat administratif, baik itu yang diunggah di aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU. Termasuk syarat kesehatan yang sudah dikantongi paslon.
“Seluruh syarat paslon lengkap. Untuk itu, kami bersepakat menetapkan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Barito Utara tahun 2024,” tuturnya.
Kemudian nomor urut diatas hanya berdasarkan pada Kedatangan Pendaftaran Awal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 (bukan Nomor Urut Pasion).
Setelah penetapan paslon, akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut, yang akan digelar pada Senin, 23 September 2024 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Hasil Rapat Pleno Tertutup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 153/PL.02.2-BA/6205/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
KPU Kabupaten Barito Utara resmi mengumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan NOMOR: 535/PL.02.2-Pu/6205/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. (Drm)