KPU Barut Gelar Pelantikan 114 Pantarlih Kecamatan Teweh Tengah

By kabarbor - June 24, 2024 |
Post View : 453
Views
IMG-20240625-WA0007

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara laksanakan pelantikan dan Apel kesiapsiagaan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantann Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Teweh Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan Eks Bandara Beringin, Senin (24/6/2024).
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lesteri mengatakan bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 adalah salah satu tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara serentah di seluruh Indonesia. “Jadi tidak hanya di dua kelurahan saja tetapi se Indonesia,” katanya.
Tahapan pertama ini akan kita laksanakan dengan pelantikan dan pada tahap ke dua akan dilanjutkan dengan Apel kesiapsiagaan petugas pemutakhiran data pemilih.
Siska mengatakan, kegiatan ini disebut juga sebagai kegiatan pencocokan dan penelitian. “Kegiatan ini akan dilaksanakan selama satu bulan,” ucapnya.
Kegiatan pencocokan dan penelitian ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Ketua KPU Barut ini berharap, para undangan yang berasal dari Kecamatan Teweh Tengah, Lurah Melayu dan Lurah Lanjas dapat bekerja sama dengan pihak RT, dan Desa. “Kami berharap agar bisa menyampaikan ke setiap RTnya, bahwa ada kegiatan tahapan pemutakhiran yakni mencoklit para pemilih yang datang dari rumah-kerumah,” tutur Siska.
“Kami juga berharap peran aktif dari seluruh pemerintah yang ada di tingkat desa atau kelurahan supaya bisa mensuport kegiatan yang kita laksanakan sampai erakhir pada tanggal 24 Juli,” timpalnya lagi.
Ia juga berpesan kepada petugas PPK dan PPS untuk selalu memantau dan berkoordinasi dengan para petugas Pantarlih ini. “Nanti untuk para PPK, PPS, HPnya jangan sampai tidak aktif,” cetusnya.
Dikatakannya, petugas Pantarlih pada ssaat dilapangan pasti akan menemui berbagai macam permassalahan. “Silahakan bagi para Pantarlih bingung harus bagaimana menentukan keputusan apakan ini bisa di coklit atau tidak pemilihnya walaupun sudah mengikuti Bimtek, akan tetapi kondisi di lapangan itu berbeda,” ujarnya.
“Apabila petugas Pantarlih kebingungan, silakan menghubungi petugas PPSnya, mereka siap 24 jam untuk menjawab WA atau telpon petugas pantarlih dilapangan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, kita bekerja sesuai dengan aturan, supaya nyaman walaupun pada saat mencoklis sudah mengenal yang akan kita coklis karena ada sesuatu yang harus diberikan Yaitu :
1. Tanda terima coklit, bahwa orang tersebut sudah di coklit
2. Stiker coklit juga harus di temple di rumah si pemilih. (Drm).

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait