KPU Barito Utara Apel Kesiapsiagaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pilkada Tahun 2024

By kabarbor - June 24, 2024 |
Post View : 550
Views
IMG-20240625-WA0011

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Petugas Pemutakhiran data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dilaksanakan di Eks bandara Beringin Muara Teweh, Senin (24/6/024).

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari menyampaikan beberapa hal penting dan tugas serta tanggung jawab bersama dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Apel Kesiapsiagaan ini di ikuti oleh 114 petugas pemutakhiran data pemilih dari dua Kelurah yaitu Kelurah Melayu dan Kelurahan Lanjas.

“Kelurahan Melayu Pantarlih sebanyak 62 orang dan Pantarlih Kelurahann lanjas 52 orang,” katanya.
Dikatakan Siska panggilan akrab Ketua KPU Bario Utara ini mengatakan beberapa poin yang harus di perhatikan yaitu :
1. Coklit dan penelitian adalah bagian awal dari usaha untuk memastikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara.
2. Coklit dilakukan oleh pantarlih dengan cara yang sederhana dengan bertemu lansung pemilih.
3. Pantarlih tidak tidak dibebani dengan tugas yang berat. Tugas adalah bertemu dengan pemilih. Dengan cara mendatangi rumah/tempat tinggal pemilih.
4. Pantarlih kemudian memastikan kecocokan atau kesesuai dalam daftar lembar data pemilih yang di bawa denga data identitas yang ditunjukan oleh pemilih yaitu, KTP atau KK.
5. Pantarlih meneliti identitas KTP Eletronik atau boleh menggunakan IKD (Idntitas Kependudukan Digital), KK.

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP Eletronik dalam hal ini ada informasi yang sudah berubah, maka pantarlih melakukan perbaikan di lembar data pemilih yang di bawa dan di aplikasi E Coklitnya.
6. Pantarlih hanya mencoret pemilihdari data yang dibawa pemilih jika sudah meninggal, pindah, menjadi TNI atau Anggota Polri jika ada administrasi nya (Surat).
7. Panttarlih bekerja di wilayahnya yang bisa terdiri dari satu RT atau lebih yang berada di dalam satu wilayah kelurahan.
8. Pantarlih tidak dibebani dengan tugas mencari pemilih bila tidak dapat di temui atau ada pemilih yang tidak di kenali dengan jelas alamatnya.
9. Bila menemukan pemilih baru yang tidak ada di lembar data pemilih, maka pantarlih memasukan data pemilih baru ke lembar tersendiri.
10. Pantarlih juga akan dibantu dengan system E Coklit mobaile untuk mempercepat proses control dan infut data pemilih yang telah di coklit (E-Coklit wajib digunakan oleh Pantarlih)
11. Semua proses pencoklitan diakhiri dengan penempelan sticer coklit di rumah pemilih.
12. Seluruh KPU Kabupaten ,PPK dan PPS harus selalu memantau proses dan pergerakan coklit.

Pantarlih harus dibantu apabila ada kesulitan yang ditemui. Waktu satu bulan harus dimamfaatkan dengan baik sehingga seluruh pantarlih, pemilih dapat terdata dengan baik.
13. Seluruh proses tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena merupakan bagian dari ikhtiar proses pendataan pemilih yang inklusif, transparan dan akuntable serta untuk menghasilkan dafrat pemilih yang konprehensif, akurat dan mutakhir.(drm)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait