Muara Teweh – Dalam rangka mengawal dan menjaga serta mengendalikan inflasi harga pangan yang bergejolak saat ini, aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan berbentuk penjualan langsung, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barito Utara (DKPP) Barito Utara bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Kalteng menggelar Gerkan Pangan Murah (GPM) dihalaman Dinas KPP Barito Utara di Jalan Yetrosinseng Muara Teweh, Kamis (30/11/2023).
Kepala DKPP Barito Utara, H Siswandoyo mengatakan salah satu tugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan adalah melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dikatakan Siswandoyo adapun maksud dari Gerakan Pangan Murah ini adalah upaya bersama dalam mengawal dan menjaga serta mengendalikan inflasi harga pangan yang bergejolak saat ini.
“Aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan berbentuk penjualan langsung, yang dilakukan oleh dinas bekerjasama dengan penyedia barang kebutuhan pokok kepada masyarakat beresiko sosial dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah,” kata dia.
Lebih lanjut Siswandoyo mengatakan sehubungan dengan adanya Gerakan Pangan Murah (GPM) ini Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barito Utara bekerjasama dengan penyedia bahan pangan seperti BULOG.
Tujuan dari kegiatan DPM ini yaitu untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen serta memberikan kemudahan aksesbilitas pangan bagi masyarakat.
Kemudian, untuk meningkatkan efisiensi pasokan pangan dari produsen di wilayah sentra TTI (Toko Tani Indonesia) ke wilayah kKonsumen. Dan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga manfaatnya benar-benar dapat di rasakan oleh masyarakat.
Dalam hal ini katanya bahan pangan yang disediakan terdiri dari beras, minyak goreng, bawang merah, telur, gula pasir dan lain-lainnya. Semua bahan pangan yang dijual harganya dibawah harga pasar.
“Adapun maksud dari pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman,” kata Kadis KPP Siswandoyo, Kamis.
Dalam hal ini ia menambahkan, pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling utama bagi manusia dan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2012.
“Maka dari itu negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya. Dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini sendiri diadakan bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan harga pangan dipasaran,” kata Siswandoyo.(drm)