Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya meng gencarkan pengawasan juru parkir (jukir) liar. Pengawasan ini dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, meminta masyarakat untuk tidak perlu ragu melapor, bilamana ada menemukan pelanggaran pelayanan parkir.
“Silahkan dilaporkan ke pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Tak perlu ragu melaporkan kepada kami apabila ada menemukan aktivitas jukir liar,” katanya, Senin (10/06/2024).
Menurut Alman, masyarakat bisa melaporka melalui pesan di Instagram Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya maupun melalui aplikasi Si-TaKir. Petugas akan segera melakukan tindak lanjut.
“Mudah membedakan, bila melihat atau mendapatkan jukir yang tidak menggunakan rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir, maka itu jukir liar,” jelasnya.
Alman bilang, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya menindak para jukir liar, yang diawali dengan memberikan surat teguran dan peringatan. Pengawasan juga terus dilaksanakan.
“Kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap para jukir liar. Ini semua demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, serta demi keindahan Kota Palangka Raya,” tandas Alman.(ap)