Palangka Raya – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengingatkan pangkalan untuk menjual Elpiji 3 sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 22 ribu.
Disampaikan Samsul, pihaknya akan melakukan tindakan tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kita tindak tegas mereka yang terbukti menjual elpiji bersubsidi di atas HET, tidak memasok ke masyarakat sekitar, dan tidak kooperatif saat dilakukan monitoring oleh pihak terkait,” kata Samsul Rizal, Senin (22/04/2024).
Samsul menyebutkan, keputusan untuk melakukan PHU ini yaitu sebagai upaya Pemko mengendalikan harga elpiji bersubsidi dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pangkalan elpiji untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku.(ap)