Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab.Mura melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan sampah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, gedung B kantor Bupati Mura, senin (4/11/2024).Acara ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Mura, Donal dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyusunan Ranperda ini sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kab.Mura, Batara mewakili Penjabat (Pj) Bupati Mura. menyampaikan pentingnya partisipasi komprehensif dari semua pihak untuk mengatasi isu sampah.
Ia mengajak peserta FGD untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat langkah bersama dalam penerapan konsep 3R, yaitu Reduce, Reuse dan Recycle.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Setiap pihak, termasuk Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, perlu saling bersinergi untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah,” tuturnya.
Selain itu, narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga turut memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Ranperda ini. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memperkaya masukan bagi peserta FGD dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
Dengan kegiatan FGD ini, Pemkab Mura semakin optimis untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.(drm)