Wakil Bupati Barito Utara Perintahkan Camat Agar Antisipasi Kerawanan dan Ancaman Karhutla

By kabarbor - February 9, 2022 |
Post View : 253
Views

MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra memerintahkan camat, tripika, lurah dan kepala desa serta pihak perusahaan yang ada di daerah ini agar mengantisipasi kerawanan dan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebabkan oleh perubahan iklim dan siklon tropis.

“Dalam rangka program kegiatan penanggulangan bencana, dengan berpedoman pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Peraturan Menteri tentang pengelolaan Dana desa,” kata Wabup saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati H Nadalsyah pada saat menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kecamatan tahun 2023 di aula Kecamatan Teweh Tengah, Rabu 9 Februari 2022.

Untuk itu Wabup memerintahkan camat, tripika, Lurah dan kepala desa serta pihak perusahaan agar mengantisipasi kerawanan dan ancaman bencana yang terjadi disebabkan oleh perubahan iklim dan siklon tropis.

Lebih lanjut Sugianto, untuk kecamatan, kelurahan dan desa agar aktif dalam penanganan bencana, bekerjasama dan dikomandoi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Utara.

“Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, mulai tingkat pusat sampai dengan desa,” ucap Wabup.

Sugianto Panala Putra juga meminta kepada desa dan kelurahan agar mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan bencana yang meliputi program kesiapsiagaan bencana, kedaruratan dan logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana serta pembinaan kegiatan Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Desa dan kelurahan wajib menjaga dan memelihara berbagai sarana prasarana yang dipinjamkan dan dihibahkan pada masyarakat peduli api yang ada di wilayahnya,” kata mantan Sugianto Panala Putra.

Selain itu juga, Wakil Bupati meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membentuk konsorsium untuk program penanggulangan bencana dan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah melalui BPBD daerah Kabupaten Barito Utara.

“Perusahaan memiliki kewajiban melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanggulangan bencana dan program pendukung kegiatan untuk Masyarakat Peduli Api (MPA),” pungkasnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait