Muara Teweh – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, bersama Polres, Kodim 1013 Muara Teweh, Satpol PP, Trantib kecamatan, Kelurahan Melayu serta Panwascam Teweh Tengah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI yang melanggar aturan.
Penertiban tersebut serentak dilakukan di 9 (sembilan) kecamatan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 oleh pengawas pemilu jajaran kecamatan di wilayahnya masing-masing, Rabu (15/11/2023).
Sementara untuk dalam kota Muara Teweh yakni Kecamatan Teweh Tengah penertiban APK dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nenas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak, Desa Rimbasari, Desa Beringin Raya dan Desa Data Nirui.
APK Caleg, kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Bawaslu. Namun, petugas gabungan tidak menertibkan semua APK. Sejumlah APK caleg dibiarkan terpasang karena dianggap tak ada unsur kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar SH mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan Instansi terkait.
“Kriteria APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos dan menampilkan visi misi. Maka dari itu, tanggal 4-27 November caleg dilarang kampanye,” kata Adam, ditemui di Kantor Bawaslu Barito Utara, Rabu (15/11/2023) siang.
Dia juga mengimbau kepada seluruh caleg untuk mentaati aturan. Berdasarkan hasil penertiban, belasan APK caleg yang melanggar berhasil diturunkan. APK tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran.
“Kami mengimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan melakukan kampanye sebelum masanya. Sebab masa kampanye sudah ada jadwalnya,” kata Adam.
Secara umum parpol peserta pemilu di Barito Utara dan para calegnya patuh terhadap aturan tentang kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No. 15 Tahun 2023, hanya segelintir ditemukan pelanggaran, kebanyakan pelanggaran memasang ditempat fasilitas umum milik pemerintah, menyusul selanjutnya adanya unsur ajakan pada alat peraga sosialisasi.
“Hasil penertiban serentak hari ini sebanyak 30 APK yang memuat unsur ajakan dari sembilan kecamatan,” pungkas Adam. (drm)